Waduhh waduhh waduhh mahkamah konstitusi beralih fungsi jadi mahakamah keluarga??
Ayo fon mari kita sikat!! , baru baru ini bebrapa kelompok termasuk psi yang dipimpin oleh kaesang pangarep melakukan jc uu pemilu tentang merubah pasal batas usia capres dan cawapres.
Pada aturan sebelumnya
diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun
namun pada hari Senin 16 Oktober 2023. Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Mahkamah keluarga? gini gini gini gugtan diajukan oleh psi yg kini dipimpin kaesang pangarep sementara ketua mk adalah paman dari giibran dan kaesang. banyak spekulasi bahwa gugatan ini untuk melancarkan Gibran raka buming yan berusia 35 tahun untuk menjadi cawapres di 2024 mendatang.. jadi menurut kalian gimana nih fon menurut kalian?
Posting Komentar