Mahkamah Agung menerima kasasi dari Ferdy Sambo pada sidang Selasa (8, Agustus 2023.)
Dalam kasus yang dijalani oleh Ferdy Sambo dimana dengan kasus pembunuhan yang dilakukanya terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap tersangka yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Ferdy Sambo Mahkamah Agung juga meringankan vonis hukuman untuk tersangka lainya.
Dalam sidang kali ini Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 Hakim untuk mengadili Ferdy Sambo, antara lain ; Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis.
Berikut isi putusan Mahkamah Agung dalam sidang kali ini,
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
Posting Komentar